Pemerintah Perketat Pengelolaan Antrean Haji, Cegah Penyalahgunaan Kuota

  • 18 Jul 2026 12:57 WIB
  •  Sorong
Poin Utama
  • Pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan antrean ibadah haji untuk memastikan keberangkatan calon jamaah lebih transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
  • Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu jamaah kini dilakukan untuk memastikan semua nama yang tercatat berhak mengikuti antrean keberangkatan.
  • Pembenahan sistem ini dilakukan mengingat terus bertambahnya jumlah pendaftar haji di Indonesia, termasuk di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah terus membenahi sistem pengelolaan antrean ibadah haji untuk memastikan proses keberangkatan calon jemaah berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai ketentuan. Pembenahan itu dilakukan di tengah terus bertambahnya jumlah pendaftar haji di Indonesia, termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu langkah yang kini dilakukan adalah verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu jamaah. Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh nama yang tercatat benar-benar berhak mengikuti antrean keberangkatan.

"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Irfan saat rapat evaluasi haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan status setiap calon jamaah, termasuk apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperbarui data, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji guna menutup celah penyalahgunaan yang pernah terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya.

"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jemaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujarnya.

Irfan menambahkan pemerintah juga berkomitmen mencegah praktik seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024, jamaah yang telah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun dan tetap mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai urutan antrean. "Dengan aturan tersebut, peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji Papua Barat Aziz Hegemur melaporkan jumlah calon jemaah yang masuk daftar tunggu di Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.

Menurut Aziz, tingginya jumlah antrean menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Daftar tunggu tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, disusul Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.

Ia berharap pemerintah pusat terus memberikan dukungan kebijakan agar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya semakin optimal, seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang mendaftar untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....