Balai Karantina PBD Perketat Pengawasan Cegah Penyakit Hewan

  • 09 Jul 2026 15:32 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Meningkatnya arus lalu lintas hewan dan produk hewan melalui pelabuhan, bandara, hingga jasa pengiriman menjadi perhatian serius Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya. Untuk mengantisipasi masuknya penyakit hewan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan dan sumber daya hayati, pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran terus diperketat.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, dr. I Wayan Kartanegara, mengatakan tingginya mobilitas orang dan barang antarwilayah meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan maupun organisme pengganggu yang dapat berdampak pada sektor peternakan, konservasi, dan perekonomian daerah.

"Semakin tinggi mobilitas, semakin besar pula potensi masuknya penyakit hewan. Karena itu kami terus memperkuat pengawasan di seluruh titik layanan karantina," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap hewan, produk hewan, maupun media pembawa penyakit yang masuk atau keluar Papua Barat Daya wajib melalui pemeriksaan administrasi dan fisik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh media pembawa telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak berpotensi membawa penyakit yang dapat menyebar ke wilayah Papua Barat Daya.

Saat ini Balai Karantina Papua Barat Daya mengoperasikan lima titik layanan utama yang tersebar di Pelabuhan Laut Sorong, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, serta Kantor Pos Sorong. Pengawasan juga dilakukan terhadap pengiriman melalui jasa ekspedisi karena media pembawa penyakit hewan dapat dikirim melalui jalur tersebut.

Selain hewan ternak dan produk turunannya, pengawasan turut dilakukan terhadap lalu lintas satwa liar yang wajib dilengkapi dokumen perizinan dari instansi berwenang sebelum dapat dilalulintaskan.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Balai Karantina terus membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta berbagai instansi terkait lainnya.

Di samping pengawasan, pendekatan edukatif juga terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pelanggaran yang terjadi untuk pertama kali lebih diutamakan melalui pembinaan, sedangkan pelanggaran berulang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan karantina. Kepatuhan ini bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kesehatan hewan, keamanan pangan, dan kelestarian sumber daya hayati Papua Barat Daya," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....