Pertahankan Status Bebas Rabies, Pemasukan Anjing dan Kucing Diawasi Ketat

  • 09 Jul 2026 15:33 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus berupaya mempertahankan status sebagai daerah bebas rabies dengan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, khususnya anjing dan kucing, yang masuk dari daerah tertular.

Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya, Firdiana Krisnaningsih, menegaskan bahwa hingga saat ini Papua Barat Daya masih berstatus bebas rabies sehingga seluruh proses pemasukan hewan dilakukan dengan pengawasan yang ketat.

"Daerah yang tertular rabies tidak diperbolehkan mengirim anjing maupun kucing ke Papua Barat Daya. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mempertahankan status bebas rabies yang selama ini telah kita jaga," katanya.

Menurut Firdiana, setiap pengiriman hewan maupun produk hewan wajib memenuhi persyaratan kesehatan melalui penerbitan sertifikat veteriner yang kini dilakukan secara daring menggunakan sistem nasional yang disediakan Kementerian Pertanian.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara daring sebelum hewan atau produk hewan dapat dilalulintaskan.

Sertifikat veteriner hanya dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang memiliki kewenangan sebagai otoritas veteriner di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Selain membatasi pemasukan hewan dari daerah tertular rabies, pemerintah juga menerapkan pengawasan berdasarkan status penyakit di daerah asal dan daerah tujuan. Setiap lalu lintas hewan harus disertai dokumen kesehatan resmi yang diterbitkan melalui sistem nasional.

Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya, Firdiana Krisnaningsih. Saat memberikan materi

Untuk komoditas tertentu yang berasal dari daerah dengan status penyakit berbeda, pemerintah tetap membuka peluang pemasukan melalui mekanisme analisis risiko yang melibatkan otoritas veteriner daerah asal, daerah tujuan, serta pemerintah pusat guna memastikan komoditas tersebut aman dan tidak membawa penyakit hewan.

Firdiana mengakui ketersediaan dokter hewan di Papua Barat Daya masih terbatas. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan karena koordinasi antarotoritas veteriner di seluruh kabupaten dan kota terus diperkuat agar proses sertifikasi dan pengawasan tetap berjalan optimal.

Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pengiriman hewan maupun produk hewan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga kesehatan hewan, melindungi masyarakat, serta mempertahankan Papua Barat Daya sebagai daerah yang bebas rabies.

"Status bebas rabies merupakan aset penting yang harus dijaga bersama. Kepatuhan terhadap prosedur lalu lintas hewan menjadi kunci agar penyakit ini tidak masuk ke Papua Barat Daya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....