Pemkot Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong Perkuat Sinergi dalam Bidang Hukum

  • 06 Jul 2026 18:12 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Kota Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Sorong, Senin, 6 Juli 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son disaksikan Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, Sekretaris Daerah Kota Sorong Rudy Rudolph Laku, Asisten II Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Kejaksaan Negeri Sorong.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Sorong tanpa dipungut biaya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong dapat meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Sorong apabila terdapat keraguan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan. Pendapat hukum tersebut akan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan.

Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Sorong juga siap memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis maupun program pemerintah yang memiliki nilai anggaran besar guna meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari agar seluruh pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan hukum yang terbaik kepada Pemerintah Kota Sorong sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pemerintah,” kata Kajari Sorong.

Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan jaminan hukum kepada pemerintah daerah sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa kerja sama ini akan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan OPD agar setiap perangkat daerah memahami dan memanfaatkan layanan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sorong, khususnya apabila menghadapi kendala atau memerlukan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Semoga nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang semakin baik, dan berlandaskan hukum. Dengan demikian, seluruh program Pemerintah Kota Sorong dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....