Papua Barat Daya Resmi Jadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
- 26 Jun 2026 16:40 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si., meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) melalui zoom meeting yang digelar di Ruang Rapat Kerja Gubernur Papua Barat Daya, Kamis 25 Juni 2026.
Peresmian IPSKA tersebut dilaksanakan secara serentak bersama enam daerah lainnya, yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Morowali.
Di Papua Barat Daya, kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya, Dra. Atika Rafika, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, beserta jajaran Disperindag, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya, Bea Cukai, BPOM, perusahaan eksportir, serta instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan keberadaan IPSKA yang baru di berbagai daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor daerah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Ia menjelaskan, Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang menunjukkan asal suatu barang yang diekspor dan menjadi dasar bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara mitra yang memberikan tarif bea masuk nol persen untuk produk tertentu, maka SKA menjadi bukti bahwa barang tersebut benar-benar berasal dari Indonesia dan berhak memperoleh fasilitas tersebut.
"Oleh karena itu, SKA menjadi instrumen penting untuk memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sekaligus memberikan kepastian bagi eksportir," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya, Dra. Atika Rafika, M.Si. mengatakan kehadiran IPSKA merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal kepada pelaku usaha dan eksportir di daerah.
"Sebelumnya, pengurusan dokumen Surat Keterangan Asal masih memerlukan koordinasi dan pelayanan melalui daerah atau instansi lain. Dengan adanya IPSKA Papua Barat Daya, proses pelayanan ekspor diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, tertib, dan akuntabel," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung operasional IPSKA, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan sumber daya manusia, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI, hingga membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa keberadaan IPSKA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penerbitan dokumen ekspor, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem layanan ekspor daerah yang menyediakan informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha.
"IPSKA menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai layanan menuju kesiapan ekspor," ujarnya.
Atika berharap sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, instansi vertikal, dunia usaha, maupun masyarakat, semakin kuat dalam mendorong peningkatan ekspor dan memperluas akses pasar produk unggulan Papua Barat Daya.
"Melalui peresmian IPSKA ini, kami berharap nilai tambah ekonomi daerah meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua Barat Daya," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....