Kantor KPP Pratama Sorong Melaksanakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- 25 Jun 2026 17:30 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melaksanakan Forum Konsultasi Publik 2026, terkait sosialisasi program pengendalian gratifikasi dengan 3 agenda yakni, forum konsultasi publik, sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pembahasan tentang PP 20 tahun 2026, yang di buka langung oleh kepala KPP Pratama Sorong, Teddy Ferdian., SE., MA., ME, di Kantor KPP Pratama Sorong Papua Barat Daya, Rabu 24 Juni 2026.
Teddy Ferdian mengatakan bahwa kegiatan ini membahas tiga agenda yang telah dipaparkan oleh narasumber dari KPP Pratama Sorong, bertujuan menggali dan mengevaluasi yang didapatkan dari diskusi ini, untuk memperbaiki layanan KPP Pratama, agar dapat meningkatkan pelayanan terhadap para pengguna wajib pajak.

“Kami melaksanakan forum ini adalah untuk menggali kira-kira evaluasi apa yang bisa di dapatkan, apakah ada kendala yang sedang dihadapi, dengan kegiatan ini kami bisa tampung semua keluhan mereka, sehingga kami pastinya akan semakin memperbaiki pelayanan, ”ucapnya kepada RRI usai kegiatan.
Lanjut Teddy, ketiga agenda itu adalah bagaimana bisa mendengarkan aspirasi dari wajib pajak, masukan terkait layanan, kemudian sosialisasi pengendalian gratifikasi, memberitahukan kepada mereka bahwa ada sanksi jika wajib pajak memberikan gratifikasi, selanjutnya tentang peraturan pemerintah (PP) 20 tahun 2026 salah satunya yang mengatur tentang pajak untuk UMKM.
“Jadi dari itu semua kami bisa mengetahui tentang aspirasi apa yang ingin disampaikan oleh para wajib pajak di forum ini, dan di forum ini juga kami bisa membahasnya secara terinci, sehingga mereka dapat memahami apa yang disampaikan oleh pemateri di kegiatan ini,”imbuhnya.

Kemudian Teddy menjelaskan jika terkait gratifikasi setiap tahun disampaikan kepada rekan-rekan KPP Pratama, ketika memberikan konsultasi ataupun yang melakukan kunjungan dan wajib pajak diingatkan untuk tetap menjaga integritas.
“Setiap wajib pajak kami ingatkan agar tetap menjaga integritas, bahwa sahnya segala bentuk layanan di perpajakan itu tidak dipungut biaya sedikitpun dan itu harus kami gaungkan setiap tahun,”jelasnya.
Sementara forum konsultasi publik ini dilaksanakan setahun sekali, karena mencari feedback dari wajib pajak, maka dari itu KPP Pratama setiap tahunnya juga membuat survei kepuasan layanan yang di koordinir oleh kantor pusat pajak.
“Kami setiap tahunnya membuat suatu survei kepuasan layanan bagi wajib pajak, hal ini kami lakukan untuk mengukur bagaimana mereka memberi tanggapan terhadap pelayanan kami, dengan begitu tentunya kami berharap juga kualitas pelayanan dapat ditingkatkan,”katanya.
Menurutnya aturan tentang PP nomor 20 tahun 2026 yang baru saja di rilis bulan April 2026, dan mengatur tentang pajak untuk UMKM, saat ini banyak beredar dan bertanya-tanya tentang pengenaan PPH setengah persen untuk orang wajib pajak pribadi, itu sebelumnya hanya berlaku 7 tahun terdaftar sejak usahanya dimulai.
“Nah setelah 7 tahun itu mereka masih bingung apakah masih boleh memakai setengah persen atau kembali ke tarif awal, kalau ada orang pribadi itu 5% paling rendah sampai bertahap dengan 35%, tergantung dengan tingkatan penghasilan, maka dengan ada PP 20 itu tarif untuk UMKM orang pribadi ternyata 0,5% berlaku untuk selamanya,”ungkapnya.
Sedangkan untuk orang pribadi, PT perorangan dengan Koperasi berlaku hanya 4 tahun sejak diberlakukan PP 20, kemudian bagi CV, PT, firma atau badan yang lai, tidak boleh lagi memakai setengah persen, jadi berlaku tarif pajak normal 22%, tetapi 22% perlu diingat jika itu dari penghasilan dari laba bersih.
“Kalau yang setengah persen dari bruto dari omset usaha, dan perlu diingat sepanjang kalau PT penghasilannya dalam setahun tidak sampai 50 miliar, masih ada diskon sekitar 50%, jadi berlaku hanya 11% tarifnya,”pungkasnya.
Diakhir wawancara, dirinya berharap agar dapat meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Sorong Papua Barat Daya.
Adapun pemateri yakni Kepala Kantor KPP Pratama, Teddy Ferdian dengan pemaparan materi tentang ‘Pengendalian Program Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Penjelasan peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kemenkeu’.
Kepala Seksi Pelayanan, Yohana dengan materi ‘Public Hearing Layanan Perpajakan di KPP Pratama Sorong’.
Penyuluh Pajak, Darmawan tentang ‘Edukasi PP 20 Tahun 2026, Penjelasan implementasi PP 20 Tahun 2026 dan kemudahan bagi UMKM.
“Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....