Satreskrim Polres Ringkus Residivis Pembobol Konter HP di Raja Ampat
- 20 Jun 2026 19:15 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat meringkus seorang tersangka kasus pencurian konter ponsel di wilayah Distrik Kota Waisai, Sabtu, 20 Juni 2026. Pelaku berinisial TU, 22 tahun ini, ditangkap beberapa jam setelah melancarkan aksinya di Konter Agung Cell di dekat Bundaran Kantor Distrik Kota Waisai, Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktavianus Tegai, melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke konter handphone (HP) dengan cara membobol pintu depan pada Sabtu dini hari. Setelah kejadian, ada seorang saksi yang melaporkan bahwa Agung Cell dibobol maling dan langsung melaporkan kepada pemilik konter. "Setelah pemilik datang melihat konternya, ternyata etalase kosong dan semua ponsel hilang dicuri," kata Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Raja Ampat, Sabtu, 20 Juni 2026.
Tim Satreskrim, kata Iptu Aran, langsung melalukan penelusuran dan memeriksa CCTV untuk memastikan pelaku. Tidak lama berselang, petugas bisa menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. "Pelaku sempat melarikan diri tapi berhasil dikejar petugas," katanya.
Menurut Aran, pelaku menyimpan ponsel curian dalam karung dan menyembunyikannya di beberapa lokasi. Bahkan ada satu unit HP yang sudah berhasil dijual tersangka. "Total ada 43 unit yang berhasil ditemukan," katanya.
Iptu Aran menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dan kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku memang tidak memilki pekerjaan dan selama ini menetap di Distrik Kota Waisai, Raja Ampat.
Ia menambahkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian ponsel ini adalah untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membeli minuman keras. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tangkap tangan dan telah dilakukan penahanan. Tersangka terancam pidana 9 tahun penjara," kata dia.
Ponsel yang ditemukan sebanyak 43 unit yaitu merek Realme 21 unit, Samsung 13 unit, Infinix 4 unit, Redmi 4 unit, dan Vivo 1 unit. Selain ponsel, pelaku juga mengambil casing HP sebanyak 25 unit. "Polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu jaket, tas ransel, serta karung yang dipakai untuk menyimpan ponsel curian," kata Iptu Aran.
Dalam kasus pencurian ponsel ini, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp118 juta. Kasat Reskrim juga mengimbau agar setiap warga selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama pencurian. Sejumlah kasus pencurian terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi karena muncul kesempatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....