Guru dan Siswa Sama-sama Dilindungi Hukum
- 18 Jun 2026 12:33 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Persoalan kekerasan di sekolah tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap siswa, tetapi juga perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Muh. Akram Syarif Hayyi, siswa sebagai anak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, guru sebagai tenaga pendidik profesional juga memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan pendisiplinan yang bersifat mendidik.
"Persoalan yang sering muncul adalah bagaimana membedakan tindakan pendisiplinan dengan tindakan kekerasan," Ungkapnya saat dialog Halo RRI Sorong.
| Baca juga: SMP Negeri 1 Teminabuan Tamatkan 168 Siswa |
Akram mengatakan, bahwa sejumlah putusan Mahkamah Agung telah memberikan pedoman bahwa guru dapat memperoleh perlindungan hukum apabila tindakan yang dilakukan bersifat proporsional, tidak merendahkan martabat siswa, tidak dilakukan dengan niat menyakiti, dan bertujuan untuk pembinaan.
Salah satu contoh yang pernah menjadi perhatian adalah kasus guru yang memberikan cubitan kepada siswa yang berulang kali melanggar tata tertib sekolah. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menilai tindakan itu merupakan bagian dari upaya pendisiplinan dan tidak memenuhi unsur kekerasan pidana.
"Kuncinya adalah proporsionalitas dan tujuan pembinaan. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang melegalkan kekerasan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....