Disnakertrans Papua Barat Daya Temukan Dugaan Pelanggaran TKA di Raja Ampat

  • 14 Jun 2026 12:37 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya mengungkap masih ditemukan sejumlah persoalan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lapangan, terutama menyangkut izin kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Dalam forum koordinasi pengawasan orang asing di Sorong, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua Barat Daya, Frans Kalasin, mengatakan salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah tenaga kerja asing yang bekerja tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau perusahaan yang lalai mengurus dokumen tersebut. Selain itu, terdapat pula temuan tenaga kerja asing yang bekerja pada badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pemberi kerja TKA. "Kami menemukan beberapa kasus di lapangan yang perlu menjadi perhatian bersama, termasuk keberadaan orang asing yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sesuai," ungkapnya.

Salah satu temuan terjadi di Kabupaten Raja Ampat, di mana terdapat sejumlah warga negara asing yang bekerja namun masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas ketenagakerjaannya.

Disnaker juga menyoroti praktik pemindahan tenaga kerja asing antar perusahaan dalam satu grup usaha yang tidak selalu sesuai dengan izin kerja yang dimiliki. "Menurut regulasi, setiap tenaga kerja asing hanya dapat bekerja pada perusahaan yang tercantum dalam RPTKA yang telah disahkan pemerintah," katanya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Disnaker Papua Barat Daya mendorong penguatan sinergi dengan pihak imigrasi melalui pertukaran data dan pengawasan terpadu. Langkah awal yang dilakukan dalam setiap temuan adalah pembinaan kepada pemberi kerja. Namun apabila pelanggaran terus berlanjut, kasus dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.

" Ayo laporkan apabila menemukan aktivitas tenaga kerja asing yang diduga tidak sesuai aturan sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif," ujarnya. Melalui kolaborasi lintas instansi, pemerintah berharap keberadaan tenaga kerja asing di Papua Barat Daya dapat berjalan sesuai regulasi serta mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....