PN Sorong Gelar Sidang Vonis Kasus Kekerasan Seksual Anak di Raja Ampat Pekan Ini

  • 09 Jun 2026 07:32 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Pengadilan Negeri Sorong akan menggelar sidang putusan terkait perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan satu kasus pencurian pada pekan ini. Dua kasus ini terjadi di wilayah Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sorong, Christian Eliezer Rumbajan menerangkan untuk kasus kekerasan seksual telah digelar sidang pemeriksaan saksi, pembuktian, pembelaan terdakwa, serta penuntutan. Ada dua orang saksi dalam kasus anak yaitu korban dan orang tuanya. Tahapan persidangan kasus kekerasan anak ini tertutup dan baru terbuka untuk umum pada saat sidang vonis pekan ini.

Menurut Christian, sidang vonis dua perkara pencurian dan kekerasan seksual terhadap anak akan digelar secara elektronik via zoom meeting. Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri sementara terdakwa tetap mengikuti dari Raja Ampat. "Sidang elektronik saat ini telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara atau KUHAP yang baru," kata Christian, Jumat, 5 Juni 2026.

Sementara untuk satu pekara pencurian lainnya, pengadilan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian keterangan verbal lisan dari penyidik. Hal ini dilakukan karena satu terdakwa menyangkal keterangan yang disampaikan saat penyidikan. Hakim akan memanggil penyidik Polres untuk mendalami perbedaan pernyataan terdakwa antara di persidangan dan saat penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....