Dekatkan Layanan Hukum, PN Sorong Gelar Sidang Keliling di Raja Ampat

  • 08 Jun 2026 13:32 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mulai menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di Kabupaten Raja Ampat. Sidang perdana telah digelar di Gedung Inspektorat kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, 4 Juni 2026.

Juru Bicara PN Sorong, Christian Eliezer Rumbajan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Sorong sudah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Kerja sama ini dibuat agar pengadilan negeri bisa memberikan pelayanan hukum secara langsung di Raja Ampat melalui persidangan di luar gedung pengadilan.

Hingga saat ini, kata Christian, PN Sorong adalah satu-satunya pengadilan negeri di wilayah Papua Barat Daya dengan cakupan wilayah yang sangat luasnya di beberapa kabupaten dan kota. Kerja sama dengan pemerintah daerah melalui sidang keliling secara langsung di lokasi tempat terjadinya peristiwa atau perkara ini agar penegakan hukum tidak memakan biaya dan waktu. Karena selama ini para saksi harus ke Sorong yang membutuhkan biaya dan waktu. "Kami hadir membantu supaya akases keadilan bisa laksanakan proses pengadilan di Raja Ampat," kata Christian, Jumat 5 Juni 2026.

Selain sidang perkara pidana, kata Christian, sidang keliling juga akan digelar untuk perkara perdata, misalnya permohonan-permohonan masyarakat termasuk masalah administrasi kependudukan, sepeeti pengesahan anak atau perubahan nama di akta kelahiran.

Pada sidang keliling perdana, ada tiga perkara yang disiapkan yaitu dua kasus pencurian dengan pemberitaan dan satu kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. "Untuk sidang vonis akan dilakukan secara elektronik, sesuai dengan kitab undang undang hukum acara (KUHAP) terbaru. Hakim membacakan vonis di PN Sorong, sedangkan terdakwa tetap berada di Raja Ampat," kata Christian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....