Dihadapan Masyarakat, Sekda Sorong Buka Mekanisme Pengelolaan Dana DBH Migas
- 03 Jun 2026 15:26 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Kabupaten Sorong, tegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), termasuk Bantuan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperuntukkan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah penghasil, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sistem pengelolaan keuangan nasional yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, saat berdialog dengan perwakilan Masyarakat pemilik hak ulayat daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) Ring I Kabupaten Sorong bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo dan Neygilin Klamono.
Ady mengatakan, bahwa berbagai kebijakan yang saat ini dijalankan pemerintah daerah telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Salah satunya terkait penggunaan dasar hukum dalam pelaksanaan program BLT yang kini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan karena sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019 tidak lagi dapat dijadikan acuan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Hierarki peraturan perundang-undangan harus dipatuhi. Ketentuan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu pemerintah daerah menyesuaikan regulasi yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan terbaru," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong selama ini telah menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan dana Otsus dan penyelesaian berbagai kewajiban pemerintah yang masih tertunggak pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, seluruh data terkait alokasi anggaran, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), hingga pembayaran kewajiban daerah telah disampaikan secara terbuka dalam berbagai forum resmi bersama para pemangku kepentingan.
"Tidak ada data yang kami sembunyikan. Semua telah dipaparkan dalam rapat-rapat yang dilaksanakan pemerintah daerah," ujarnya.
Terkait penempatan program BLT dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat adat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Sekda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan sistem integrasi perencanaan dan penganggaran nasional.
Saat ini, seluruh program yang menggunakan dana Otsus harus terhubung dengan sistem digital pemerintah pusat yang mengintegrasikan data dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Melalui sistem tersebut, program-program tertentu secara otomatis diarahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"BLT dan program pemberdayaan masyarakat adat saat ini harus ditempatkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Jika dipaksakan berada pada OPD lain, maka proses penyaluran anggaran dapat mengalami kendala karena tidak sesuai dengan sistem yang berlaku," Ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana bagi hasil Otsus untuk pemberdayaan masyarakat adat telah diatur secara jelas dalam mekanisme pembagiannya. Dari alokasi 10 persen dana pemberdayaan masyarakat adat, sebagian diperuntukkan bagi program BLT, dukungan kelembagaan adat, penguatan budaya lokal, serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Ady mengakui bahwa pelaksanaan program pemerintah masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Kami menyadari belum semua berjalan sempurna. Karena itu setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan pelayanan kepada masyarakat ke depan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sorong berharap dialog yang terbangun bersama masyarakat adat dapat terus dilakukan secara konstruktif sehingga seluruh program pembangunan, khususnya yang bersumber dari Dana Otsus, dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....