Masyarakat Adat Ring I Migas Sorong Desak Transparansi Dana Bagi Hasil
- 03 Jun 2026 15:24 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Masyarakat pemilik hak ulayat daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) Ring I Kabupaten Sorong bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo dan Neygilin Klamono menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sorong, Rabu 3 Juni 2026.
Aksi tersebut diikuti perwakilan masyarakat adat dari Distrik Aimas, Klamono, Mayamuk, Salawati Tengah, dan Salawati Selatan yang merupakan wilayah terdampak langsung aktivitas industri migas di Kabupaten Sorong.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk berisi lima tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperuntukkan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah penghasil.
Perwakilan masyarakat adat Ring I, Yance Kokmala, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas belum adanya kejelasan mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana yang menjadi hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah penghasil migas.
"Masyarakat selama ini terus menunggu penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah terkait alokasi Dana Bagi Hasil Migas. Namun hingga saat ini belum ada kepastian yang benar-benar menjawab pertanyaan masyarakat," kata Yance.
Menurutnya, transparansi pengelolaan dana tersebut sangat penting agar masyarakat mengetahui besaran dana yang diterima daerah dan bagaimana mekanisme penyalurannya kepada masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga membuka data secara rinci mengenai alokasi dan penggunaan dana yang bersumber dari sektor migas.
Yance juga mengingatkan bahwa apabila tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, masyarakat adat pemilik hak ulayat siap mengambil langkah lanjutan, termasuk melakukan pemalangan terhadap sejumlah titik operasional migas yang berada di wilayah adat mereka.
"Kami berharap pemerintah segera merespons aspirasi masyarakat. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat siap mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memperjuangkan hak-hak mereka," tegasnya.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong, masyarakat adat mengajukan lima tuntutan utama.
Pertama, meminta pemerintah menjelaskan secara rinci aspek hukum dan administrasi program yang diatur dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam untuk Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Kedua, masyarakat meminta transparansi terkait alokasi 10 persen Dana Bagi Hasil Migas Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi masyarakat pemilik hak ulayat di daerah penghasil. Mereka juga meminta dilakukan kajian dan perhitungan ulang berdasarkan dana transfer dari pemerintah pusat kepada Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong.
Ketiga, massa menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Sorong bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan program-program yang menjadi hak masyarakat adat pemilik wilayah penghasil migas.
Keempat, masyarakat meminta pemerintah mengembalikan porsi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari skema yang saat ini hanya sebesar 3 persen menjadi 10 persen seperti yang mereka harapkan.
Kelima, masyarakat meminta seluruh program yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Migas Otsus dikembalikan pengelolaannya ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo dan Neygilin Klamono, bahwa pengelolaan melalui DPMK dinilai menghadapi sejumlah kendala yang berdampak pada lambannya pelaksanaan program.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong menerima aspirasi masyarakat dan melakukan dialog guna mencari solusi atas berbagai tuntutan yang disampaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....