Tim Gabungan Amankan Enam Burung Kasturi Kepala Hitam dari KM Gunung Dempo
- 30 Mei 2026 08:15 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Tim patroli gabungan berhasil mengamankan enam ekor burung kasturi kepala hitam, satwa liar yang dilindungi, dari kapal penumpang KM Gunung Dempo yang sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu, 30 Mei 2026. Tim patroli terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya, Pom Kodaeral XIV, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya, serta unsur pengamanan PT Pelni.
Kepala BKHIT Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan di atas KM Gunung Dempo sekitar pukul 05.00 WIT. "Ketika melakukan patroli di area kapal, petugas mendengar suara burung dari salah satu bagian Deck 4. Setelah ditelusuri, ditemukan dua ekor burung kasturi kepala hitam yang disembunyikan di dalam jerigen dan dibawa oleh seorang penumpang berinisial IR yang melakukan perjalanan dari Wasior menuju Makassar," ujarnya.
Tidak lama kemudian, tim kembali menemukan seekor burung kasturi kepala hitam yang disembunyikan di dalam kardus di bawah tangga Deck 3. Burung tersebut diketahui terkait dengan penumpang berinisial AM yang melakukan perjalanan dari Manokwari menuju Surabaya. "Petugas kemudian melakukan penyisiran lanjutan dan menemukan tiga ekor burung lainnya tanpa pemilik yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang menggunakan wadah toples," kata Wayan.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh burung yang diamankan diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke sejumlah daerah tujuan pelayaran, di antaranya Makassar, Surabaya, hingga Jakarta. Seluruh satwa hasil temuan kemudian dievakuasi ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan, identifikasi, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan lebih lanjut.
I Wayan Kertanegara, menegaskan bahwa kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi oleh negara sehingga kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangannya harus disertai izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa satwa liar dilindungi tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, ataupun diangkut tanpa dokumen yang sah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat," tegasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperniagakan satwa liar dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tim patroli gabungan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar melalui jalur transportasi laut guna menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa liar di habitatnya. Upaya perlindungan satwa tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tutup Wayan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....