Masyarakat Adat Nasawat Sorong Selatan Tolak Tegas Pengelolaan Hutan Sosial

  • 26 Mei 2026 18:00 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan - Masyarakat adat Nasawat Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyatakan sikap secara tegas menolak pengelolaan hutan desa dan hutan sosial yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melalui surat keputusan itu Dinas Kehutanan Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) di Sorong Selatan, Jumat 22 Mei 2026.

Wakil Ketua II Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nasawat Sorong Selatan, Marthen Saflesa mengatakan, aksi penolakan tersebut mewakili seluruh masyarakat adat diwilayah Sawiat raya. Aspirasi itu disampaikan untuk menjaga kelestarian serta hak masyarakat adat yang telah diwariskan dari para leluhur.

"Kami menolak dengan tegas terkait dengan hutan desa dan hutan sosial, kami hanya menerima hutan adat. Olehnya SK yang dibikin oleh Menteri kami kembalikan," kata Marthen Saflesa

Aspirasi itu diharapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah ditingkatkan provinsi dan daerah sebagai Orang Asli Papua (OAP). Menurut Marthen, hutan adat harus dijaga sebab sepenuhnya hak kelola adalah masyarakat adat, untuk itu setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat adat.

"Bapak-bapak ikut memberi dukungan kepada masyarakat, jangan karena hari ini masyarakat demo bapak balik lagi dibelakang bikin strategi untuk mau mengganjal apa yang disampaikan hari ini," ujarnya

Didalam aspirasi tertulis terdapat tanah hak masyarakat adat di kampung Wehali seluas kurang lebih 4.989 hektar, kampung Magis seluas kurang lebih 1.692 hektar, kampung Sfakyo seluas kurang lebih 5.000 hektar dan kampung Ween kurang lebih 2.537 hektar yang akan dimasukan dalam skema hutan desa.

"SK ini kami serahkan secara simbolis, semua SK itu sesuai dengan pernyataan yang ada didalam surat ini. Secara resmi kami tolak dan dikembalikan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ucap Marthen

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Sarteis Sagrim mengungkapkan, dinamika tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi. Namun Dinas Kehutanan Papua Barat Daya tetap menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara berjenjang.

"Sebenarnya skemanya itu sama ujungnya adalah perhutanan sosial, karena ini aspirasi masyarakat nanti kita akan menyampaikan ke Kementerian lewat UPT Balai Perhutanan Sosial di Ambon secara berjenjang dan juga ke Jakarta," katanya

Sarteis melanjutkan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi, terkait itu perlu dilakukan pembentukan masyarakat hukum adat agar dapat dilampirkan dengan pembentukan hutan adat. Langkah itu memiliki skema yang cukup panjang namun hal tersebut merupakan syarat dan juga pemetaan yang jelas.

"Kami akan tetap memberikan perhatian, fokus untuk mendampingi mereka juga karena kami punya pendamping ada dilapangan. Masyarakat jangan berfikir negatif untuk kami yang ada di pemerintah karena kami di provinsi hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan dari pemerintah pusat," ujar Sarteis Sagrim

Sarteis menyampaikan, kedepan pihaknya akan lebih intens dalam melaksanakan sosialisasi guna memberikan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan terkait dasar setiap tahapan pemetaan masyarakat hukum adat diwilayah Papua Barat Daya.

"SDM kita terbatas, anggaran kita terbatas jadi kami melakukan pelatihan untuk memperkuat SDM ditingkat lembaga masyarakat itu sendiri supaya mereka kembali untuk melakukan pemetaan di tingkat masyarakat adat masing-masing." ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....