Pemkab Raja Ampat Gelar Retreat Kepemimpinan bagi 111 Kepala Kampung
- 20 Mei 2026 06:21 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Sebanyak 111 kepala kampung se-Kabupaten Raja Ampat mengikuti retreat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Kegiatan retreat berlangsung selama tujuh hari yang dipusatkan di Gedung Wanita Syalome Syeben, Distrik Kota Waisai.
Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam memimpin apel pembukaan retreat kepala kampung di lapangan apel kantor bupati, Senin, 18 Mei 2026. Meskipun kondisi hujan deras, ratusan kepala kampung tetap berbasis dengan tertib di lapangan mengikuti pembukaan retreat. Turut hadir dalam pembukaan retreat ini Wakil Bupati Mansyur Syahdan, Komandan Kodim 1805 Raja Ampat Letkol Inf Syahrul Usman, Wakapolres AKP Muhadi, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Bupati mengatakan retreat ini dirancang bukan sekadar sebagai forum pelatihan teknis, melainkan sebagai ruang refleksi, penguatan nilai, dan pembaruan semangat pengabdian. Para kepala kampung bersama-sama memperdalam pemahaman tentang pengelolaan dana desa yang akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perencanaan pembangunan kampung yang partisipatif, serta pengelolaan potensi lokal yang berpijak pada kearifan budaya Raja Ampat.
Bupati meminta para kepala kampung untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dengan kerja yang terencana, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. "Setiap rupiah Dana Desa yang dikelola adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan sepenuh hati dan profesionalisme tinggi," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Raja Ampat menjelaskan selama retreat, beberapa instansi akan memberikan materi kepada kepala kampung adalah BPKP, Ditjen Pajak, Kejaksaan, Kodim, dan Polres. "Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRK juga akan menjadi narasumber dalam kegiatan retreat ini," katanya.
Ia menambahkan dari 112 kepala kampung yang telah dilantik dan dikukuhkan ada satu yang tidak mengikuti retreat, yaitu kepala kampung Wejim Timur. Kepala kampung yang bersangkutan harus menyelesaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dana kampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....