Bimtek AMDALNET, DLH PBD Soroti Ancaman Pidana Pelanggar Lingkungan

  • 19 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat Daya menggelar bimbingan teknis (bimtek) AMDALNET bagi ASN DLH dan DPMPTSP, pelaku usaha, serta penyusun dokumen lingkungan di Papua Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Sorong, Selasa 19 Mei 2026 itu menghadirkan tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup guna memberikan pemahaman terkait mekanisme, prosedur, dan tahapan penggunaan aplikasi AMDALNET dalam proses persetujuan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menegaskan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dasar utama dalam menentukan layak atau tidaknya suatu kegiatan pembangunan dijalankan.

“AMDAL itu sebagai dasar pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan, layak atau tidak layak sebuah kegiatan boleh dilaksanakan. Jadi bukan pembangunan jalan dulu baru lakukan kajian AMDAL,” kata Julian.

Ia menjelaskan, melalui sistem AMDALNET seluruh proses pengajuan dokumen lingkungan kini dilakukan secara digital, mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, hingga rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Menurut Julian, perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami seluruh pihak karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam bimtek tersebut, DLH Papua Barat Daya juga menyoroti ancaman sanksi pidana bagi pihak yang menerbitkan izin usaha tanpa dokumen lingkungan yang sah.

“Kalau PTSP mengeluarkan izin tanpa dokumen lingkungan, sanksinya pidana. Kepala dinas yang mengeluarkan persetujuan lingkungan tanpa dokumen lingkungan juga sanksinya pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusun dokumen AMDAL juga wajib memiliki lisensi resmi. Jika dokumen lingkungan dibuat tanpa lisensi, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya tidak tanggung-tanggung, tiga tahun kurungan dan denda tiga miliar rupiah. Jadi kami kasih pemahaman supaya jangan bermain-main dengan dokumen AMDAL,” ucap Julian.

Selain ASN dan pelaku usaha, kegiatan tersebut turut melibatkan perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota karena dinilai memiliki peran penting dalam proses penerbitan izin usaha.

Menurut Julian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor lingkungan hidup menjadi kebutuhan mendesak di Papua Barat Daya di tengah pesatnya pembangunan daerah.

“Kita perlu naikkan kapasitas SDM karena pembangunan begitu cepat. Tapi kalau SDM birokrasi tidak menguasai proses AMDAL, nanti akan kelabakan ketika ada persoalan hukum maupun pengawasan,” katanya.

Ia menyebut, proses penyusunan AMDAL membutuhkan waktu panjang karena harus melalui berbagai tahapan kajian, mulai dari kualitas udara, kualitas air, kualitas tanah, hingga aspek sosial masyarakat terdampak.

“AMDAL itu paling cepat tiga bulan, paling lama enam bulan karena ini sebuah kajian yang dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Julian berharap, melalui bimtek AMDALNET seluruh peserta dapat memahami proses dan prosedur lingkungan secara seragam sehingga pembangunan di Papua Barat Daya tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan masyarakat.

“Kita ingin pembangunan di Papua Barat Daya ini tidak meninggalkan air mata, tetapi menghadirkan mata air bagi generasi yang akan datang,” tuturnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....