DPRK Raja Ampat Soroti Penyimpangan Dana Kampung, Inspektorat Diminta Audit Ulang
- 16 Mei 2026 11:33 WIB
- Sorong
Poin Utama
- Dana kampung
RRI.CO.ID, Raja Ampat - DPRK Raja Ampat menyoroti temuan inspektorat terkait dana kampung yang diduga bermasalah. Lembaga legislatif mendorong agar temuan penyalahgunaan dana kampung harus ditindaklanjuti dengan sanski tegas kepada aparatur yang diduga bermain. Sorotan ini disampaikan sejumlah fraksi dalam sidang paripurna I DPRK Raja Ampat, Rabu malam 13 Mei 2026.
Ketua Fraksi Demokrat Amanat Sejahtera DPRK, Soleman Dimara mengungkapkan bahwa sudah ada laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari Inspektorat terkait indikasi penyalahgunakan dana kampung. Untuk itu, Bupati harus menangguhkan pelantikan kepala kampung yang diduga bermasalah.
Inspektorat, kata dia, diminta untuk melalukan audit kembali terhadap dana kampung yang bermasalah serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang ada agar mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kampung. "Jika tidak ada pengembalian, maka kepala kampung harus diberikan sanksi menurut peraturan perundangan undangan yang berlaku sehinga tidak muncul kesan pembiaran," kata dia.
Bupati melalui Inspektorat juga diminta untuk memperhatikan secara serius kampung-kampung bermasalah sehingga ke depan tidak ada lagi penggunaan dana kampung yang tidak sesuai aturan, misalnya untuk membayar utang kepala kampung.
Wakil Ketua Fraksi Hati Nurani Indonesia, Muhammad Jufri Basri juga menanggapi LHP Inspektorat terkait dana kampung yang bermasalah untuk ditindaklanjuti dengan menunda pelantikan kepala kampung yang diduga terlibat. Inspektorat harus melakukan audit ulang untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara oleh aparatur kampung yang diduga bermain dengan pengelolaan dana kampung.
Menurut Jufri, jika tidak ada pengembalian kerugian negara maka pihaknya mendorong agar diberikan sanksi tegas kepada kepala kampung dan aparatur lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan dana kampung yang bermasalah ini jangan dibiarkan karena akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat nyata dari program tersebut.
Penyalahgunaan dana kampung juga disoroti Sekretaris Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat, Sunarto Syam. Sesuai dengan LHP Inspektorat maka kepala kampung yang bermasalah harus ditunda pelantikannya yang dijadwalkan pada bulan Mei ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....