Mahasiswa Sorong Raya Desak Pendidikan Gratis di Hardiknas 2026
- 04 Mei 2026 15:04 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Solidaritas Mahasiswa Sorong Raya menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026.
Aksi yang berlangsung di halaman Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Senin 4 Mei 2026. Dengan tuntutan realisasi pendidikan gratis serta kaji kembali kebijakan MBG di Papua Barat Daya.
Massa aksi memulai long march dari Kampus UNAMIN Sorong, melintasi ruas jalan utama kota, hingga menuju Taman Deo dan berakhir di Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Sepanjang aksi, mahasiswa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan sambil menyampaikan orasi secara bergantian.
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau menemui masa aksi, didampingi kepala dinas pendidikan Dan kadis kehutanan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam orasinya Koordinator aksi, Paulus Buto, menyatakan bahwa Hardiknas seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
“Negara harus memprioritaskan pendidikan. Kami menilai pengalihan anggaran ke program MBG tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Mahasiswa juga mendesak agar anggaran pendidikan yang dialihkan dapat dikembalikan sepenuhnya ke sektor pendidikan, termasuk untuk peningkatan kesejahteraan tenaga honorer.
Sementara itu Wakil Gubernur, menanggapi aspirasi mahasiswa terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan program pendidikan gratis, Ahmad Nausrau menjelaskan bahwa pengelolaan dana Otsus saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode
Menurutnya, Otsus jilid pertama, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam menentukan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Namun, pada pelaksanaan Otsus jilid kedua, pemerintah pusat telah menetapkan aturan yang lebih ketat melalui sistem mandatori anggaran. Seluruh item belanja telah ditentukan secara rinci, termasuk daftar pengeluaran yang tidak diperbolehkan atau dikenal sebagai negative list.
“Kalau ada item yang masuk dalam negative list, maka otomatis akan ditolak saat proses pengusulan RAP Otsus. Setelah disetujui, gubernur, bupati, maupun wali kota tidak bisa lagi mengubah item anggaran tersebut,” ujar Ahmad Nausrau.
Ahmad Nausrau menegaskan bahwa dana Otsus kini tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji pegawai, honorarium, perjalanan dinas, maupun kebutuhan operasional kantor.
Dana tersebut sepenuhnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat asli Papua, seperti pendidikan, kesehatan, UMKM, hingga dukungan bagi guru kontrak yang mengajar orang asli Papua.
Kebijakan tersebut dibuat agar manfaat dana Otsus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....