Pansus DPRP Temukan Ketidaktertiban Anggaran di MRP PBD, Minta Penertiban Total

  • 30 Apr 2026 12:11 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Panitia Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua Barat Daya menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dan kelembagaan pada Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dalam hasil pengawasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Temuan paling krusial yang disoroti Pansus adalah ketidaktertiban administrasi pengelolaan anggaran, di mana sebagian kegiatan tidak dikelola langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melainkan dialihkan kepada kelompok kerja (Pokja) atau struktur ad hoc internal.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Tim Pansus LKPJ di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis, 30 April 2026. Dipimpin oleh Ketua Pansus Cartensz I.O. Malibela, didampingi Wakil Ketua Yanto Yatam, serta Sekretaris La Ode Samsir.

Pansus menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah karena mengaburkan garis kewenangan administratif, melemahkan sistem akuntabilitas, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah masuk pada penyimpangan tata kelola yang harus segera ditertibkan,” tegas Pansus dalam hasil pembahasannya.

Selain itu, Pansus juga menilai adanya penyimpangan dalam mekanisme kewenangan anggaran. Pelibatan struktur non-formal dalam pengelolaan keuangan dinilai menunjukkan lemahnya disiplin kelembagaan, karena secara prinsip kewenangan pengelolaan anggaran sepenuhnya melekat pada KPA dan tidak dapat dialihkan.

Temuan ini sekaligus mengindikasikan lemahnya kontrol internal, kurangnya pemahaman terhadap regulasi keuangan, serta adanya celah dalam implementasi tata kelola yang baik.

Di sisi lain, Pansus juga menyoroti ketimpangan dukungan anggaran terhadap MRPBD yang dinilai belum proporsional dengan mandat strategisnya sebagai lembaga kultural Otonomi Khusus. Padahal, MRPBD memiliki peran penting dalam perlindungan hak masyarakat adat, penguatan nilai budaya Papua, serta pengawasan implementasi kebijakan Otsus.

Akibat kondisi tersebut, Pansus menilai kinerja kelembagaan MRPBD belum optimal, ditandai dengan terbatasnya ruang gerak, belum maksimalnya pelaksanaan fungsi kultural, lemahnya dukungan operasional, hingga belum optimalnya peran representatif lembaga.

Pansus menegaskan bahwa berbagai persoalan ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola kelembagaan dan keuangan MRPBD, bukan sekadar kelemahan administratif biasa.

Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRP Papua Barat Daya mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Di antaranya penertiban total pengelolaan anggaran dengan mengembalikan seluruh kewenangan kepada KPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penghentian seluruh praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai regulasi.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kepatuhan regulasi, mekanisme pertanggungjawaban, serta sistem pengendalian internal. Pansus juga mendorong penyesuaian alokasi anggaran agar lebih proporsional dengan mandat strategis MRPBD.

Penguatan kelembagaan MRPBD juga menjadi perhatian, mencakup aspek kelembagaan, fungsional, hingga operasional. Pansus menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat, sistematis, dan berkelanjutan terhadap seluruh tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, Pansus melakukan pembahasan secara sistematis melalui beberapa tahapan utama. Proses diawali dengan penelaahan dokumen LKPJ untuk mengidentifikasi isu strategis, kesesuaian perencanaan dan realisasi, serta capaian kinerja.

Selanjutnya, Pansus melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD guna melakukan klarifikasi, pendalaman, dan verifikasi data. Dalam forum tersebut, Pansus tidak hanya menilai aspek administratif dan serapan anggaran, tetapi juga menekankan kualitas kinerja berbasis output, outcome, dan dampak.

Pembahasan dilakukan secara bertahap, termasuk RDP lanjutan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data. Pansus juga melakukan kunjungan lapangan guna memastikan realisasi program berjalan sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Seluruh hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi catatan strategis dan rekomendasi sebagai dasar perbaikan kinerja serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah di Papua Barat Daya ke depan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....