Wakapolda PBD Tegaskan Dugaan 10 Oknum Polri di Kasus Mafia BBM Bersifat Personal

  • 29 Apr 2026 19:13 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong memasuki babak lanjutan. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian, sekaligus memastikan dugaan tersebut merupakan tindakan personal, bukan institusi.

Dalam keterangan pers, Selasa 28 April 2026, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa mengakui adanya informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan anggota. Namun, ia menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.

“Pasca mencuatnya berita tentang dugaan keterkaitan sejumlah oknum dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, langkah-langkah penanganan tentu sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kapolda Papua Barat Daya telah membentuk tim internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menginventarisasi nama-nama yang diduga terlibat sekaligus melakukan pemeriksaan awal.

“Sesuai perintah pimpinan, tim dari Itwasda dan Bid Propam telah melakukan inventarisasi terhadap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

Dari 10 personel yang disebut dalam laporan publik, dua di antaranya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui berita acara interogasi oleh Bid Propam. Pemeriksaan juga turut dilakukan terhadap pihak pelapor yang membawa isu ini ke ruang publik.

“Dari 10 personel yang diduga terlibat, dua di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi dalam bentuk berita acara interogasi oleh Bid Propam,” jelasnya.

Kombes Pol Semmy menekankan, institusi Polri tidak menutup perkara, namun juga tidak akan mengambil kesimpulan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan dugaan tersebut merupakan tindakan individu.

“Semua kegiatan ini adalah kegiatan personal, bukan institusi. Kebetulan mereka adalah anggota Polri, tetapi tindakan itu murni pribadi,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan kebijakan strategis negara.

"Tidak ada toleransi atas penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah, karena ini merupakan kebijakan strategis negara untuk mengatasi dinamika situasi global,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

“Tidak boleh ada intervensi yang mengganggu proses penyelidikan hingga penyidikan. Semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.

“Kita harus terus transparan dalam setiap perkembangan pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik kejahatan, termasuk mafia BBM subsidi.

“Kejahatan akan semakin berkembang jika pihak yang diberi amanah justru ikut terlibat dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Sorong. Kuasa hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau, sebelumnya menyebut adanya indikasi setoran rutin kepada oknum aparat.

“Ada oknum perwira dari Polres Kota Sorong, Polres Sorong, hingga Polda Papua Barat Daya yang diduga menerima setoran,” ujarnya.

Ia menyebut nilai setoran berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Setoran bulanan itu diberikan untuk mengamankan kegiatan mafia BBM ilegal,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang sopir truk pengangkut BBM ilegal di kawasan pergudangan PT Salawati, Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Penyidik menetapkan sopir berinisial A sebagai tersangka dan menduga praktik distribusi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang perempuan berinisial DBK yang diduga terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal di gudang miliknya di kawasan Kota Sorong.

Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh dugaan keterlibatan aparat masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Proses penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti serta pengembangan perkara.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....