BNN Soroti Penyalahgunaan Lem Aibon di Papua, Dorong Pembatasan Penjualan

  • 27 Apr 2026 04:08 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menyoroti maraknya penyalahgunaan lem aibon di kalangan anak dan remaja di Papua, khususnya di Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Lem yang seharusnya digunakan sebagai perekat tersebut kini disalahgunakan dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek euforia, halusinasi, hingga sensasi “fly”.

Indah Perwitasari, penyuluh narkoba BNN Papua Barat, mengatakan kondisi ini dipicu oleh mudahnya akses pembelian serta minimnya pengawasan. “Penyalahgunaan lem di kalangan anak dan remaja ini sangat memprihatinkan. Aksesnya mudah, sementara pengawasannya masih kurang, sehingga berpotensi menjadi masalah sosial yang lebih luas,” ujarnya. Saat MVP Pro 2 RRI Sorong

Ia menambahkan, penyalahgunaan lem juga dapat menjadi pintu masuk ke penggunaan narkoba yang lebih berbahaya. “Pengguna biasanya akan mencari efek yang lebih kuat. Ini yang membuat mereka berisiko beralih ke narkoba lain,” jelasnya.

BNN Papua Barat pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi pembatasan penjualan lem, khususnya bagi anak di bawah umur. “Kami mendorong adanya aturan tegas terkait pembatasan penjualan lem kepada anak-anak sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....