Kepala Dinas Tidak Hadir, RDP Pansus LKPJ Bersama PUPR PBD Kembali Ditunda

  • 16 Apr 2026 21:57 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya kembali ditunda.

Lantaran kepala dinas tidak menghadiri agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis 16 April 2026.

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pembahasan juga belum dapat dilanjutkan secara maksimal. Dalam rapat yang digelar di Vega Prime Hotel Sorong tersebut, hanya satu kepala bidang yang hadir mewakili Dinas PUPR.

Ketua Pansus, Cartensz I.O Malibela, menyayangkan ketidakhadiran pimpinan OPD dalam forum resmi tersebut. Ia menilai, kehadiran kepala dinas atau minimal sekretaris merupakan hal penting dalam proses pembahasan LKPJ.

“Ini soal menghargai proses pemerintahan. Kita sudah sampaikan undangan jauh hari, bahkan penundaan juga sudah diinformasikan. Namun faktanya, pimpinan tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Cartensz.

Ia menegaskan, Pansus pada prinsipnya tidak mencari kesalahan, melainkan mendorong adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam mempercepat pembahasan LKPJ.

“Kita semua punya kesibukan, tetapi jangan sampai mengabaikan tanggung jawab. Ini mau dipercepat atau diperlambat? Kami minta perhatian serius Gubernur terhadap OPD yang seperti ini,” tegasnya.

Selain persoalan kehadiran, Cartensz juga menyoroti ketidaksesuaian data yang sebelumnya dipaparkan oleh pihak Dinas PUPR. Menurutnya, hal tersebut semakin menyulitkan pembahasan ketika yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Yang hadir kemarin saja datanya tidak sesuai, sekarang hanya diwakili lagi. Ini lebih fatal. Bagaimana mau dibahas kalau tidak siap?” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, menjelaskan bahwa sesuai tata beracara, kepala OPD sebagai pengguna anggaran wajib hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Namun dalam pertemuan kali ini, hanya perwakilan kepala bidang yang hadir sehingga Pansus memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembahasan.

“Kami butuh kepala OPD hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2025. Namun yang datang hanya satu kepala bidang, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Pansus pun menjadwalkan ulang RDP tersebut pada Senin 20 April 2026. La Ode menegaskan, apabila pada jadwal berikutnya pimpinan OPD kembali tidak hadir, maka hal itu akan dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap gubernur maupun DPRP.

“Kalau hari Senin nantinya mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghormati gubernur dan juga tidak menghormati Pansus. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Pansus DPRP Papua Barat Daya berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, khususnya dalam hal kedisiplinan, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....