Kabupaten Raja Ampat Mulai Terapkan WFH Pekan Ini

  • 14 Apr 2026 20:40 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau wokr from home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Hal ini mengacu pada surat edaran Bupati Raja Ampat No.800.1.5/67.1/Setda tentang "Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat" yang ditandatangani 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat Ricardo Umkeketony menerangkan bahwa kebijakan WFH di Kabupaten Raja Ampat menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Papua Barat Daya. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mendukung transformasi budaya kerja ASN yang efektif, efisien, dan berorientasi pelayanan.

"Kebijakan WFH ini juga berkaitan dengan kondisi saat ini yang banyak efisiensi anggaran dan situasi global sehingga harus dilakukan sejumlah penyesuaian," kata Ricardo kepada RRI, Selasa, 14 April 2026.

Kepala BKPSDM menambahkan bahwa WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk di dalamnya jabatan pimpinan tinggi pratama atau para pimpinan OPD, pejabat administrator atau eselon III, kepala distrik, dan lurah.

Menurut Ricardo, nantinya pimpinan OPD yang akan melalukan pembagian terhadap staf yang bekerja secara WFH dan pegawai yang masuk kantor untuk memastikan pelayanan tidak terganggu. Setiap jenjang jabatan harus melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan bahwa pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya terselesaikan. "Meskipun di rumah, tetap ada tugas-tugas yang mesti dikerjakan. Tugas inilah yang menjadi alat untuk mengawasi kinerja pegawai yang WFH," katanya.

Ricardo menegaskan bahwa selama pelaksanaan WFH, setiap ASN tidak boleh meninggalkan Waisai. WFH bukan menjadi alasan untuk kemudian pergi ke Sorong.

Kepala BKPSDM menambahkan bahwa kebijakan WFH ini menjadi momentum untuk memaksimalan berbagai aplikasi digital atau e-office termasuk penggunaan tandatangan elektronik bagi pimpinan OPD agar mempermudah pengurusan dokumen serta pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....