Belum Urus Perizinan, DPMPTSP Minta Maxim Buka Kantor Perwakilan di Raja Ampat
- 14 Apr 2026 20:17 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Raja Ampat Viktor Manuel Dimara mengatakan bahwa aplikasi transportasi online yang masuk ke Raja Ampat harus mematuhi aturan yang berlaku di daerah. Salah satunya adalah membuka kantor cabang atau perwakilan di pusat pemerintahan Raja Ampat, Distrik Kota Waisai.
"Kami sudah melakukan pengecekan bahwa aplikasi Maxim di Raja Ampat sudah bisa digunakan. Tapi untuk perizinannya belum ada yang masuk ke PTSP," kata Kepala DPMPTSP kepada RRI, Selasa, 14 April 2026.
Viktor mengaku sudah melakukan pengecekan bahwa aplikasi transportasi daring Maxim belum melakukan pengurusan izin ke DPMPTSP. Pihaknya mengimbau agar ada perwakilan Maxim atau koordinator yang bertugas di daerah untuk segera mengurus perizinan.
Menurut Viktor, kewajiban untuk memilki kantor perwakilan ini sesuai dengan instruksi Bupati Raja Ampat kepada semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Keberadaan kantor perwakilan ini sangat penting untuk memudahkan dalam pengawasan dan koordinasi.
Viktor menambahkan petugas perwakilan Maxim juga harus memiliki KTP dan NPWP Raja Ampat. Dinas PTSP juga ingin memastikan bahwa pekerjaan atau mitra Maxim yang ada di wilayah Distrik Kota Waisai adalah mereka yang memiliki KTP Raja Ampat.
Viktor menambahkan operator transportasi online yang akan beroperasi juga harus mendapat rekomendasi Dinas Perhubungan. Pihaknya berharap Maxim tidak langsung beroperasi sebelum mengurus perizinan daerah di DPMPTSP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....