Pejabat Wajib Ngantor, Pemprov Papua Barat Daya Terapkan WFH Selektif untuk ASN
- 12 Apr 2026 10:44 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai menerapkan pola kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), melalui skema work from home (WFH). Namun, Pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3/310/GUB-PBD-2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas kerja, namun tetap menjaga fungsi kontrol dan pelayanan publik.
“WFH diterapkan untuk mendorong kinerja ASN yang lebih efisien dan adaptif, tetapi pejabat struktural tetap harus hadir di kantor,” ujarnya saat diwawancarai Sabtu 11 April 2026.
Elisa Kambu menjelaskan, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator wajib menjalankan tugas secara langsung di kantor. Sementara itu, pengaturan kerja bagi staf disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Selain itu, penerapan sistem kerja ini juga dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan disiplin dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.
Pemprov Papua Barat Daya juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mengadopsi kebijakan serupa, dengan penekanan bahwa pimpinan daerah dan pejabat tinggi tetap harus hadir secara fisik di kantor guna memastikan jalannya pemerintahan.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Elisa.
Pemerintah daerah berharap kinerja birokrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....