Pengawasan Belum Maksimal, Pansus DPRP PBD Soroti SDM dan SiLPA Inspektorat

  • 10 Apr 2026 07:36 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

RDP tersebut merupakan bagian dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang rapat DPR Papua Barat Daya, Kamis 9 April 2026.

Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I. O. Malibela, mengapresiasi kehadiran Inspektur Papua Barat Daya, Djasmaniar, bersama jajaran yang dinilai proaktif dan kooperatif dalam memberikan data dan informasi.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun sinergi yang baik antara fungsi pengawasan internal dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRP,” ujarnya.

Meski demikian, Pansus mencatat pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat belum berjalan maksimal. Hal ini disebabkan salah satunya oleh keterbatasan SDM yang dinilai cukup memprihatinkan.

Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berdampak pada masih ditemukannya persoalan pengelolaan keuangan di sejumlah OPD, termasuk kendala dalam proses konfirmasi dengan bendahara.

“Kami juga menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan Inspektorat sejak awal, mengingat kesamaan fungsi dalam pengawasan,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, Pansus menilai penyerapan anggaran Inspektorat cukup baik, namun masih terdapat SiLPA yang perlu menjadi perhatian. Dari total anggaran sekitar Rp19 miliar, realisasi mencapai kurang lebih Rp14 miliar, sementara sekitar Rp5 miliar belum terserap.

“Catatan ini akan kami tuangkan dalam rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam, menyampaikan adanya permintaan dari Inspektorat terkait penguatan kelembagaan, khususnya pembentukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penguatan tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Selain itu, Inspektorat juga meminta percepatan penerbitan surat keputusan bagi pejabat fungsional auditor melalui BKPSDM Papua Barat Daya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan internal pemerintahan dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Seluruh catatan, data, dan masukan yang telah disampaikan dalam RDP ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi strategis guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi LKPJ Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang akan menghasilkan rekomendasi DPR sebagai bahan perbaikan ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....