Pejabat Tidak Lengkap, Pansus LKPJ DPR PBD Tunda RDP dengan Sekretariat MRPBD
- 10 Apr 2026 06:55 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2025 bersama Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran sebagian besar pejabat terkait.
Penundaan tersebut diputuskan dalam agenda pembahasan LKPJ yang berlangsung di Kota Sorong, Kamis 9 April 2026, setelah pihak Sekretariat MRPBD tidak hadir secara lengkap dalam rapat.
Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I. O. Malibela, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris MRP dan satu orang kepala bagian, sementara pejabat lainnya tidak diketahui kehadirannya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kurangnya sikap kooperatif dari OPD dalam mendukung proses pembahasan LKPJ bersama DPR Papua Barat Daya.
“Ketidakhadiran perangkat OPD ini tentu tidak mendukung kelancaran pembahasan LKPJ bersama lembaga legislatif,” ujarnya.
Pansus menilai, kehadiran lengkap OPD sangat penting untuk memberikan data dan penjelasan yang dibutuhkan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Atas kondisi tersebut, DPR Papua Barat Daya melalui Pansus meminta Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat OPD, khususnya Sekretariat MRPBD, agar hadir dalam agenda pembahasan LKPJ.
“Gubernur diminta untuk menginstruksikan dengan tegas perangkat OPD untuk hadir dalam pembahasan LKPJ,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus telah menjadwalkan ulang RDP dengan Sekretariat MRPBD. Diharapkan, pada pertemuan berikutnya pihak terkait dapat hadir secara lengkap sekaligus menyiapkan data yang dibutuhkan agar pembahasan LKPJ dapat berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....