DLH Papua Barat Daya Tegaskan Penanganan Tumpahan CPO di Tambrauw Harus Tuntas
- 08 Apr 2026 17:05 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya dalam menangani insiden kandasnya kapal MT Nikko di perairan Kabupaten Tambrauw yang diduga menyebabkan pencemaran minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyampaikan bahwa pemerintah telah bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
“Pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Kami sudah melakukan rapat bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa penanganan insiden ini berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Julian Kelly Kambu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, insiden kandasnya kapal diduga kuat dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi pada akhir Januari 2026. Kondisi tersebut menyebabkan kapal mengalami kebocoran hingga memicu tumpahan CPO di wilayah perairan Tambrauw.
Menurut Julian, dampak pencemaran sudah mulai dirasakan masyarakat pesisir. Hal ini terlihat dari menurunnya hasil tangkapan nelayan, berkurangnya aktivitas biota laut, hingga ditemukannya endapan minyak di sepanjang garis pantai.
“Kami menerima laporan bahwa masyarakat pesisir mulai terdampak. Ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena menyangkut ekosistem laut sekaligus mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan, yakni PT Indo Shipping Operator, telah melakukan sejumlah langkah penanganan seperti menutup kebocoran, membongkar muatan, dan melakukan evakuasi kapal. Namun, proses tersebut masih terkendala kondisi cuaca dan lokasi yang sulit dijangkau.
Meski demikian, Julian menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses penanganan hingga tuntas, termasuk memastikan adanya pemulihan lingkungan.
“Kami menegaskan bahwa kapal tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum seluruh proses penanganan dan pemulihan lingkungan selesai dilakukan. Ini penting agar tidak ada dampak lanjutan yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Papua Barat Daya bersama instansi terkait akan membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta uji laboratorium guna mengetahui tingkat pencemaran yang terjadi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan kajian menyeluruh terhadap kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta mewajibkan pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dalam proses pemulihan lingkungan.
“Kami juga memastikan bahwa masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penyelesaian. Ini penting agar penanganan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kearifan lokal,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Julian Kelly Kambu menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan laut serta melindungi kehidupan masyarakat pesisir Kabupaten Tambrauw dari dampak pencemaran.
“Lingkungan adalah aset bersama. Kami akan pastikan penanganan ini dilakukan secara serius dan tuntas demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....