Permasalahan Jalur Pipa Petrogas, 25 Marga Suku Moi Minta Hak Ulayat Tanah Adat
- 08 Apr 2026 10:14 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID Aimas - Puluhan masyarakat adat yang berasal dari 25 Marga Suku Moi di Kabupaten Sorong, mendatangi Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong Rabu 8 April 2026, untuk melakukan pertemuan mediasi antara masyarakat dengan pihak PT Petrogas, SKK Migas Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku, terkait pembayaran hak Ulayat adat 25 Marga Suku Moi.
Kuasa hukum perwakilan 25 marga, Markus Souissa mengatakan bahwa aksi pemalangan jalur pipa milik perusahaan Petrogas yang terjadi, diambil sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat serta tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan.
Markus menyebutkan, persoalan ini berawal dari kesepakatan yang tidak ditepati oleh pihak perusahaan sejak pertemuan yang direncanakan pada Desember lalu. Menurutnya, masyarakat telah menunggu realisasi komitmen tersebut, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
| Baca juga: Pemda himbau Hindari Aksi Pemalangan |
“Ini bukan kesalahan masyarakat. Kami melakukan verifikasi dan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dengan berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Markus menekankan bahwa masyarakat adat memiliki hak keperdataan yang harus diselesaikan sebelum adanya aktivitas perusahaan di atas tanah tersebut. Ia mempertanyakan legalitas klaim negara atas lahan yang masih berstatus tanah adat.
“Kalau disebut sebagai alat titel negara, kapan sertifikat itu diterbitkan Faktanya, ini masih tanah adat. Maka kewajiban adat harus diselesaikan,” tegasnya.
Markus meminta transparansi dari perusahaan terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk luas area yang digunakan dan batas-batas wilayah yang terdampak. Ia menilai hal tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara aturan di atas kertas dengan kondisi di lapangan.
Dalam tuntutannya, 25 marga menetapkan nilai kompensasi sebesar Rp500 ribu per meter persegi atas penggunaan lahan, jika tidak ada tanggapan dari perusahaan, Markus menyatakan bahwa masyarakat akan melanjutkan aksi pemalangan sebagai bentuk perjuangan hak.
“Hari ini kami tidak ingin bicara teoritis, kami minta bukti di lapangan kalau memang hanya dua meter yang dibayar, harus sesuai aturan, tetapi kalau lebih maka ada hak masyarakat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Markus menegaskan bahwa langkah yang diambil masyarakat bukan di luar hukum, melainkan justru untuk menuntut keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan ini dihadiri Plt sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Adi Bremantyo, Kasat Intelkam Polres Sorong AKP Victorinus Nadi Aryo Sancoyo, Perwakilan SKK Migas Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....