Ekspansi Perusahaan Sawit di Imekko, RJK Minta Hak Ulayat Masyarakat Dipenuhi

  • 03 Apr 2026 21:42 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Ekspansi perusahaan kelapa sawit (PKS) di wilayah Imekko, Kabupaten Sorong Selatan, mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPR RI, Robert Joppy Kardinal (RJK). Ia menegaskan bahwa di tengah aktivitas investasi yang terus berjalan, hak ulayat masyarakat adat wajib dipenuhi.

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya informasi terkait kapal LCT bermuatan belasan alat berat berupa ekskavator yang bersandar di Pelabuhan Jamarema, Distrik Metemani. Kehadiran alat berat tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi pembukaan lahan baru oleh perusahaan.

Dari informasi yang beredar, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama manajemen perusahaan sebelumnya telah menggelar pertemuan di Hotel Vega Sorong pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa alat berat digunakan untuk optimalisasi lahan dalam cakupan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk pengembangan plasma.

Tercatat, total luas HGU mencapai 85.219,29 hektare, dengan realisasi tanam baru sekitar 9.129,87 hektare atau 10,71 persen. Perusahaan juga telah mengantongi izin pemanfaatan kayu non-kehutanan dari pemerintah provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Robert menegaskan bahwa ekspansi perusahaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat. “Hak ulayat masyarakat wajib dipenuhi. Ini tidak bisa ditawar dalam setiap aktivitas investasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah kewajiban perusahaan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat. Dari sekitar 9.000 hektare lahan yang telah ditanami, menurutnya, seharusnya ada sekitar 1.800 hektare yang menjadi bagian masyarakat.

Selain itu, Robert juga menyoroti pemanfaatan kayu non-kehutanan yang dilakukan perusahaan. Ia menilai perusahaan telah memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan kayu melalui skema Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), bahkan sebelum pengembangan kebun berjalan maksimal. “Kayu ini memiliki nilai ekonomi tinggi. Harus ada transparansi, dan masyarakat harus mendapatkan bagian yang jelas dari hasil tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aturan terkait pemanfaatan kayu perlu diperjelas agar tidak merugikan masyarakat adat. Dalam diskusi, juga mengemuka perlunya revisi tarif kompensasi hak ulayat yang selama ini dinilai tidak relevan karena tidak pernah diperbarui selama puluhan tahun.

Tarif kompensasi yang sebelumnya berada di angka Rp150.000 diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Rp500.000 per meter kubik untuk kayu merbau dan Rp250.000 per meter kubik untuk kayu campuran non-merbau.

Menurut Robert, pembaruan tarif tersebut penting agar masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih adil dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka. Ia juga menegaskan perbedaan antara hak masyarakat dan kewajiban perusahaan kepada negara. Hak ulayat merupakan pembayaran langsung kepada masyarakat adat, sementara kewajiban kepada negara mencakup PSDH dan dana reboisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Robert turut menyoroti tanggung jawab manajemen baru, yakni First Resources, yang mengambil alih operasional dari ANJ. Ia menegaskan bahwa pergantian manajemen tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan. “Manajemen baru tetap harus menyelesaikan kewajiban lama, termasuk hak masyarakat yang belum dipenuhi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Robert menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan. Ia juga akan menyurati BPKP untuk melakukan audit serta berkoordinasi dengan Satgas PKH. Ia bahkan menegaskan tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan jika hak masyarakat terus diabaikan. “Kalau hak ulayat tidak dipenuhi, izin perusahaan bisa direkomendasikan untuk dicabut. Ini amanat undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama masyarakat akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Dengan adanya pengawasan dari DPR RI, diharapkan ekspansi sawit di wilayah Imekko dapat berjalan secara bertanggung jawab dan tetap mengedepankan hak serta kepentingan masyarakat adat setempat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....