Ketua DPRK Raja Ampat Minta Data LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 Dilengkapi

  • 02 Apr 2026 19:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat memutuskan untuk menunda sidang paripurna terkait penyerahan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2025. Penundaan paripurna ini akibat ketidakhadiran Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam yang masih mengikuti rapat koordinasi bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua di Jakarta.

Awalnya sidang paripurna sudah dibuka oleh Ketua DPRK Moh. Taufik Sarasa dan dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat Mansyur Syahdan pada 31 Maret lalu. Namun, sejumlah fraksi menolak sidang paripurna dilanjutkan karena meminta bupati yang secara langsung menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2025.

Ketua DPRK mengatakan empat dari lima fraksi yang ada di legislatif meminta agar LPKJ diserahkan langsung oleh bupati. Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Empat fraksi di DPRK menginginkan bahwa penyerahan LKPJ tahun anggaran 2025 dihadiri langsung oleh bupati," katanya.

Menurut Taufik, pihaknya akan mengatur ulang jadwal paripurna setelah Bupati kembali ke Raja Ampat dari Jakarta. Dokumen LKPJ bupati tahun anggaran 2025 memang sudah diserahkan ke DPRK, tapi datanya belum lengkap. Seharusnya dokumen teraebut diserahkan ke lembaga legislatif paling lambat pada 31 Maret sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Ketua DPRK menambahkan lembaga Dewan masih menunggu kelengkapan data dan kehadiran bupati Raja Ampat di untuk kemudian bisa menggelar sidang paripurna lanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....