ASN Pemkot Sorong Wajib Laporkan Harta Kekayaan
- 30 Mar 2026 09:48 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong : Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta mencegah terjadinya tindak korupsi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat saat memimpin apel padi bersama seluruh ASN Pemerintah Kota Sorong, Senin, 30 Maret 2026.
Wali Kota mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Septinus Lobat menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Pimpinan OPD dan kita semua wajib memberikan laporan harta kekayaan LHKPN kepada KPK. Walaupun tidak ada apa-apa, tapi laporkan apa adanya. Jangan sampai uang banyak, tapi lapor bilang tidak ada. Itu berbahaya. Atau mungkin punya rumah, punya mobil, tapi tidak melaporkan,” ujarnya.
Septinus Lobat menyabutkan bahwa, LHKPN ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengimbau agar Pimpinan OPD senantiasa mengawasi setiap pegawai meraka terkait kedisiplinan sebagai upaya pelayanan publik di Kota Sorong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....