Panduan Lengkap Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- 29 Mar 2026 06:01 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID Teminabuan - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil guna meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun agenda tahunan.
Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara RepublikIndonesia, SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tersebut, merinci tahun ini sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Meski libur telah ditetapkan, pemerintah menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas tetap harus mengatur penugasan pegawainya. Fasilitas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, hingga petugas keamanan tetap beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai ketentuan, sementara untuk lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," bunyi petikan dalam SKB tersebut. Cuti bersama ini nantinya akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku di tiap instansi.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026:
1 Jan: Tahun Baru 2026
6 Jan: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
17 Feb: Tahun Baru Imlek 2577
19 Mar: Hari Suci Nyepi
21–22 Mar: Idulfitri 1447 H
3 Apr: Wafat Yesus Kristus
5 Apr: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Iduladha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570
1 Jun: Hari Lahir Pancasila
16 Jun: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agt: Proklamasi Kemerdekaan
25 Agt: Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Des: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....