Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Ganja 485 Gram, Satu Tersangka Diamankan

  • 19 Mar 2026 09:07 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 485 gram dan mengamankan satu orang tersangka di Pelabuhan Yos Sudarso, Sorong, Papua Barat Daya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIT, setelah petugas menerima informasi terkait adanya seseorang yang membawa narkotika dari Jayapura menuju Sorong menggunakan kapal laut.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MM (25) berhasil diamankan sesaat setelah turun dari kapal Pelni KM Sinabung. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi ganja yang disimpan di dalam jaket loreng dan dimasukkan ke dalam karton. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan tiket kapal milik tersangka.

Ia menambahkan, tim sebelumnya telah melakukan pemantauan sejak kapal yang ditumpangi tersangka diperkirakan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso. “Tim mengatur langkah penindakan dan melakukan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Sorong dan sekitarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....