DPR Sorong Dalami Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Distribusi Miras Lintas Wilayah
- 18 Mar 2026 10:29 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Komisi II DPR Kota Sorong mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan izin dalam distribusi minuman keras di Kota Sorong. Temuan ini diperoleh saat pelaksanaan sidak di dua distributor.
Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonim mengatakan bahwa Salah satu temuan mencolok adalah adanya pelaku usaha yang menggunakan izin dari kabupaten, namun melakukan penjualan di wilayah Kota Sorong.
“Kami menemukan ada customer yang izinnya dari kabupaten, tetapi lokasi penjualannya di Kota Sorong. Ini akan kami sidak langsung dan dalami,” kata Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonim 17 Maret 2026.
Selain itu, Komisi II DPR Kota Sorong menemukan praktik pemberian surat penunjukan oleh distributor kepada pihak lain untuk menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Ada agen yang tidak memiliki izin, tetapi dengan surat penunjukan dia bisa menjual. Bahkan ada lebih dari 10 titik yang diberikan rekomendasi seperti itu, dan itu diakui,” jelasnya.
Praktik lain yang menjadi sorotan adalah dugaan manipulasi distribusi, di mana barang dijual terlebih dahulu ke kabupaten, kemudian dikembalikan ke Kota Sorong untuk dijual kembali.
“Ini cara yang menurut kami sangat licik. Dijual dulu ke kabupaten, lalu kembali lagi ke Kota Sorong. Ini yang sedang kami telusuri,” tegasnya.
Komisi II DPR Kota Sorong, memastikan akan memanggil para distributor dan pihak terkait ke kantor untuk dimintai keterangan. Selain itu, sidak lanjutan juga akan dilakukan ke beberapa lokasi lainnya.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras, sekaligus untuk menegakkan Perda Miras Nomor 2 Tahun 2026 secara tegas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas sesuai perda. Ini demi mengatur arus penjualan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....