DPR Kota Sorong Temukan Kejanggalan dalam Sidak Distributor Miras
- 17 Mar 2026 13:05 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Komisi II DPR Kota Sorong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor minuman keras di Kota Sorong. Dari tujuh lokasi yang masuk dalam daftar pengawasan, dua tempat telah diperiksa, diantaranya milik PT Bima Kuat Mandiri dan PT Mikolindo Cemerlang Sorong, Selasa 17 Maret 2026.
Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonim menyampaikan bahwa sidak ini bertujuan utama untuk menyosialisasikan Perda Miras Nomor 2 Tahun 2026 sekaligus memastikan kepatuhan para distributor. “Tujuan utama kami adalah menyosialisasikan Perda Miras Nomor 2 Tahun 2026. Selain itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap distributor agar penjualan sesuai aturan,” ujarnya.
Rum Rumonim menjelaskan bahwa dalam perda tersebut, penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di tiga lokasi, yakni hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. Di luar itu, penjualan dinyatakan melanggar aturan.
Dari hasil sidak, Komisi II menemukan adanya distribusi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penyaluran ke pihak yang tidak memiliki izin resmi. “Kami menemukan beberapa kejanggalan di lapangan. Ini akan segera kami tindaklanjuti agar menjadi jelas bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, M Rum Rumonim menegaskan bahwa hasil temuan ini tidak akan berhenti pada tahap sidak, melainkan akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....