Disnakertrans-ESDM PBD Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

  • 15 Mar 2026 12:37 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Papua Barat Daya menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya Suroso mengatakan THR merupakan bagian dari norma ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya.

“Karena THR ini adalah bagian dari norma ketenagakerjaan, maka kepada perusahaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan khusus jika ada laporan dari pekerja,” kata Suroso.

Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan pekerja mengenai tidak dibayarkannya THR, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung melakukan pemeriksaan di perusahaan yang bersangkutan.

Setelah pemeriksaan dilakukan, Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya.

“Pengawas kami akan turun melakukan pemeriksaan khusus, setelah itu akan kami keluarkan yang namanya Nota Pemeriksaan yang isinya mewajibkan agar perusahaan tersebut membayarkan THR kepada karyawan,” ujarnya.

Namun apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut setelah diberikan Nota Pemeriksaan pertama dan kedua, maka akan diberikan sanksi lanjutan.

“Sesuai regulasi, setelah Nota Pemeriksaan 1 dan Nota Pemeriksaan 2 tidak dilaksanakan juga, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada PTSP agar perusahaan tersebut tidak diberikan layanan publik,” kata Suroso.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan ketenagakerjaan sekaligus upaya melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....