Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya Buka Posko Pengaduan THR

  • 15 Mar 2026 12:33 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Papua Barat Daya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya Suroso mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

“Kami di dinas untuk menindaklanjuti edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, kami pun sudah membuat imbauan-imbauan kepada para pengusaha untuk melakukan kewajiban mereka,” kata Suroso.

Ia menjelaskan, pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya.

“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR, maka pekerja bisa melaporkan kepada kami baik secara tatap muka maupun secara online kepada staf kami yang kami tugaskan di Posko THR Papua Barat Daya,” ujarnya.

Suroso menambahkan, posko pengaduan THR tersebut berada di kantor Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan daring yang telah disiapkan oleh dinas.

Untuk memudahkan masyarakat, Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya juga menyediakan kontak pengawas ketenagakerjaan yang dapat dihubungi apabila terdapat laporan terkait pembayaran THR.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Frans Kelasin di nomor 0852-5425-0096 serta Horas Lubis di nomor 0852-4466-4611.

“Setiap laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang ada,” kata Suroso.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....