Tiga Kali Beraksi di Waisai, Pelaku Jambret Diringkus Satreskrim Polres Raja Ampat
- 11 Mar 2026 14:38 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat meringkus satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, berinisial RR, 27 tahun, warga Distrik Kota Waisai. Pria pengangguran ini telah melakukan tiga aksi penjambretan di beberapa lokasi di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktavianus Tegai, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 11 Maret 2026, mengatakan bahwa modus tersangka RR adalah mengintai korban terutama perempuan, kemudian mengikutinya dari belakang dengan sepeda motor untuk merampas barang berharga, seperti handphone dan uang. Motif tersangka melakukan aksinya adalah menjual barang hasil jambretan untuk kebutuhan sehari-hari. "Saat beraksi di jalan Poros Swainbon, tersangka sempat menyerempet korban dan merampas tas. Korban berteriak beberapa kali meminta tolong," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari tersangka ini disita sejumlah barang bukti kejahatan yaitu dua unit sepeda motor, HP mereka Realme 13 warna sky line blue, Iphone 15 warna pink, Iphone 6 warna silver, dan Iphone 17 warna lavender. Tersangka akan dikenakan Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf a UU No.1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun menerangkan bahwa tersangka melakukan tiga aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda di Distrik Kota Waisai. TKP terakhir adalah di Jalan Poros Swainbon menuju Pasar Snonbukor pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, kata Kasatreskrim, tersangka RR juga menjambret di Jalan Kimindores dengan korban perempuan yang merupakan warga negara China. Satu tempat kejadian perkara (TKP) lainnya adalah di jalan depan Raja Futsal dengan korban perempuan. "Ada tiga aksi penjambretan yang dilakukan tersangka, masing-masing ada LP-nya (laporan polisi)," kata Arantaun.
Tersangka RR diketahui merupakan residivis dalam kasus kekerasan kepada anak dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....