Potongan Pajak THR Sering Bikin Kaget, Ini Penjelasan KPP Pratama Sorong

  • 09 Mar 2026 19:06 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Memasuki bulan Maret, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kembali menjadi perhatian. Selain pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), masyarakat juga kerap mempertanyakan potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diterima menjelang hari raya.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menggelar kegiatan Pekan Panutan pada Senin (9/3/2026). Dalam kegiatan ini, Gubernur Papua Barat Daya hadir untuk memberikan teladan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta masyarakat umum agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret.

Momentum Pekan Panutan tidak hanya menjadi ajang imbauan pelaporan pajak, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat mengenai penghasilan yang diterima sepanjang tahun, termasuk Tunjangan Hari Raya atau THR. Banyak masyarakat yang merasa terkejut karena potongan pajak saat THR cair sering kali terasa lebih besar dibandingkan potongan pada bulan biasa.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Arifin Rosid melalui

Kepala Seksi Pengawasan 3 KPP Pratama Sorong, Vindy Hervyani, menjelaskan bahwa THR merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Karena diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut otomatis meningkat sehingga berdampak pada besaran potongan pajak.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa saat menerima THR, total penghasilan bruto bulanan meningkat. Dalam sistem Tarif Efektif Rata-Rata atau TER, kenaikan ini bisa menempatkan wajib pajak pada kategori tarif yang sedikit lebih tinggi di bulan tersebut. Inilah mengapa potongan pajak saat THR cair terasa lebih besar,” jelas Vindy.

Ia menambahkan, sejak 1 Januari 2024 pemerintah telah menerapkan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai metode penyederhanaan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk potongan bulanan. Sistem ini mempermudah perhitungan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan.

Meski demikian, Vindy menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan potongan pajak yang tampak lebih besar ketika THR dibayarkan. Menurutnya, mekanisme TER hanya digunakan untuk penyederhanaan potongan pajak setiap bulan, bukan perhitungan akhir kewajiban pajak tahunan.

“Pada akhir tahun atau masa pajak Desember, seluruh pajak yang telah dipotong sepanjang tahun—termasuk pajak atas THR—akan dihitung kembali secara total menggunakan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui pelaporan SPT Tahunan yang sedang berlangsung saat ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa seluruh potongan pajak, baik dari gaji rutin maupun THR, telah tercatat dengan benar dalam Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2.

Jika seluruh data telah sesuai, maka status pelaporan dalam sistem Coretax akan menjadi nihil. Status ini menandakan bahwa kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak telah terpenuhi dengan baik oleh wajib pajak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....