Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Pergub Pajak Daerah, Fokus Optimalisasi PAD
- 03 Mar 2026 10:42 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) berupaya memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyusunan regulasi yang lebih implementatif. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan lokakarya finalisasi peraturan gubernur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang digelar bersama program SKALA.
Kegiatan berlangsung di Hotel Royal Mamberamo, Kota Sorong, Selasa 3 Maret 2026, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Suardi Thamal, yang mewakili Gubernur saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum strategis bagi provinsi baru tersebut untuk memperkuat kemandirian fiskal. “Kehadiran dan dukungan Bapak-Ibu sekalian menjadi energi penting bagi Papua Barat Daya sebagai provinsi baru. Melalui forum ini kita membahas agenda sangat strategis, yakni finalisasi peraturan gubernur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal,” ujarnya.
Ia menekankan, kemampuan pembiayaan pembangunan daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pemerintah pusat. Karena itu, daerah harus mampu mengoptimalkan PAD secara sah, adil, dan akuntabel. “Pelayanan publik harus tetap berjalan, prioritas pembangunan terjaga, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Untuk itu, pajak daerah dan retribusi menjadi instrumen yang sangat strategis,” tegasnya.
Suardi memenjelaskan peraturan gubernur memiliki peran penting sebagai jembatan antara kebijakan dalam peraturan daerah dengan implementasi teknis di lapangan. Regulasi yang disusun, kata dia, harus jelas, mudah dilaksanakan, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ia juga menggarisbawahi empat arah kebijakan yang harus diperkuat, yakni kepastian hukum dan kemudahan layanan, penutupan potensi kebocoran penerimaan, penguatan kebijakan berbasis data lintas sektor, serta dorongan inovasi layanan perpajakan digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Halasson F. Sinurat, mengatakan penyusunan kebijakan pajak dan retribusi dilakukan melalui langkah strategis yang terukur dan terstruktur.
Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah adalah mengoptimalkan PAD melalui sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Pemerintah daerah juga tetap menjaga kemudahan investasi dan kemudahan berusaha. Perbaikan sistem perpajakan daerah kita dorong agar lebih efisien dan optimal,” ujarnya.
Halasson menambahkan, lokakarya ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman antar organisasi perangkat daerah sekaligus mematangkan substansi rancangan Peraturan Gubernur sebelum ditetapkan.
Melalui pembahasan strategis dan berbagi praktik baik, Pemprov Papua Barat Daya menargetkan percepatan optimalisasi PAD dapat segera terwujud. Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan langkah perbaikan yang konkret.
Dengan finalisasi regulasi yang komprehensif dan implementatif, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya optimistis kemandirian fiskal daerah akan semakin kuat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....