Sekolah Negeri di Kota Sorong Dilarang Pungut Biaya Siswa

  • 04 Feb 2026 15:10 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta agar masyarakat melapor jika ada pungutan biaya di Sekolah Negeri yang ada di Kota Sorong. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuliana Kirihio, Selasa, 3 Februari 2026.

Kadis Pendidikan menjelaskan, bahwa sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa lantaran Pemerintah Kota Sorong telah memberikan subsidi untuk program sekolah gratis.

Sedangkan untuk sekolah swasta, lanjut Kadis Pendidikan, meski mendapat subsidi dari Pemerintah Kota Sorong, namun pihaknya tidak bisa mengintervensi kebijakan dari setiap sekolah tersebut, sebab subsidi yang diberikan kepada sekolah swasta tidak sebanyak sekolah negeri.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong telah melaksanakan program sekolah gratis, dengan demikian tidak boleh ada pungutan 1 rupiah pun dari sekolah kepada murid, sedangkan untuk sekolah swasta dikembalikan kepada kebijakan yayasan. Tapi untuk sekolah swasta yang masuk kategori sekolah elit tidak dapat subsidi,” ujarnya.

Yuliana menyebutkan, subsidi sekolah gratis ini mencakup seragam sekolah, SPP hingga uang komite, sehingga sekolah tidak perlu melakukan pungutan.

“Jadi pakaian seragam hanya untuk murid baru, sedangkan SPP hingga uang komite itu untuk semua siswa, maka jika masih ada pungutan bisa lapor ke Dinas Pendidikan Kota Sorong,” kata Yuliana.

Program sekolah gratis ini menyasar sebanyak 274 sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA/SMK di Kota Sorong dengan jumlah siswa yang mendapat manfaat sebanyak 50.369 siswa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....