Mengapa Urus SKCK Harus Punya BPJS
- 03 Feb 2026 14:14 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong — Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dihadapkan pada persyaratan tambahan, yakni kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik, terutama mengenai keterkaitannya dengan layanan kepolisian.
Kepala Kepolisian melalui berbagai keterangan resmi menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan BPJS Kesehatan bukanlah aturan internal Polri, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta untuk memastikan setiap warga negara terlindungi dalam program jaminan kesehatan, termasuk dengan menjadikan kepesertaan BPJS sebagai salah satu syarat dalam pelayanan publik tertentu.
Adapun tujuan utama kebijakan ini antara lain:
Mendorong kepesertaan aktif BPJS Kesehatan agar cakupan JKN semakin luas.
Menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Menyelaraskan pelayanan publik dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat mengurus SKCK, dengan catatan segera mendaftarkan diri atau mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami kebijakan ini, karena SKCK tetap berfungsi sebagai dokumen kepolisian, sementara persyaratan BPJS merupakan bentuk dukungan terhadap program perlindungan kesehatan nasional.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang terintegrasi, sekaligus mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....