Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 32 Rapergub PBD

  • 23 Jan 2026 15:26 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) fasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 32 Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya, Rabu, 21 Januari 2026

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Papua Barat, yang diawali dengan arahan Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, terkait penguatan peran strategis Kanwil Kemenkum dalam proses harmonisasi sehingga tercapai efisiensi waktu dalam proses pengharmonisasian. Marlen juga menyampaikan Kehadiran Kemenkum di daerah adalah untuk membantu dan melayani masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

“Fungsi Posbankum sebagai sarana akses bantuan hukum yang terjangkau dan inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu khususnya di pelosok Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujarnya.

Selain menjelaskan tentang proses harmonisasi produk hukum dan Posbankum, Marlen juga menjelaskan tusi Kanwil Kemenkum lainnya seperti perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya pendaftaran Indikasi Geografis, serta Layanan Administrasi Hukum Umum.

Kakanwil berharap agar melalui pendaftaran Indikasi Geografis masyarakat papua mendapatkan legalitas perlindungan dan hak eksklusif dari karya-karya dan inovasi yang dimiliki.

Rapat yang berlangsung selama 2 hari, mulai 21–22 Januari 2025, dihadiri oleh Karo Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kadiv Pelayanan Hukum, Adelchandra, Kabid KI, Achmad Djunaidi, Kabag Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Pabar serta berbagai OPD pemrakarsa di lingkungan Provinsi Papua Barat Daya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....