Pemkab Raja Ampat Sosialisasi Tarif Baru Bagi Wisatawan
- 07 Jan 2026 10:49 WIB
- Sorong
KBRN, Waisai: Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 34 tahun 2025 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rekreasi dan Pariwisata. Sosialiasi yang digelar di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (7/1/2026) ini melibatkan pelaku usaha dan asosiasi pariwisata.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Sekretaris Daerah Yusuf Salim, Kepala Dinas Pariwisata Ellen Risamasu, sejumlah pimpinan OPD, dan perwakilan BLUD.
Bupati menyebutkan bahwa Pemkab Raja Ampat telah membuat perubahan aturan terkait tarif retribusi pariwisata. Perubahan ini mempertimbangkan berbagai aturan dan kewenangan pemerintah daerah agar bisa memaksimalkan pemasukan bagi daerah.
Menurut dia, selama ini masyarakat telah menjaga dengan baik potensi kekayaan alam yang ada, tapi tidak mendapatkan pemasukan untuk warga sekitar. Hal ini yang membuat ada beberapa maayarakat yang kemudian melakukan pungutan kepada wisatawan yang datang.
Dalam Perbup No.34 tahun 2025, tarif baru yang akan dikenakan kepada wisatawan asing sebesar Rp1 juta per orang dan Rp300 ribu bagi wisatawan domestik. Dari tarif baru tersebut akan dialokaiskan untuk pendapatan asli daerah, pengawasan, destinasi wisata, rehabilitasi terumbu karang, dan pengelolaan sampah.
Bupati menegaskan bahwa tarif yang baru ini masih termasuk murah. Pemerintah ingin agar wisatawan yang datang ke Raja Ampat adalah yang mereka memilki uang untuk memastikan bahwa destinasi yang ada tetap terjaga dengan baik.
"Jika tarif masuk terlalu murah, maka jumlah turis yang datang terlalu banyak yang bisa membuat kekayaan alam Raja Ampat rusak," kata dia.
Menurut dia, dari retribusi pariwisata ini akan dialokasikan sebesar 15 persen untuk masyarakat dan destinasi wisata yang ada. Alokasi ini diberikan supaya masyarakat sekitar objek wisata mendapatkan manfaat dari pariwisata sehingga lebih bersemangat dalam menjaga alamnya.
Ia menambahkan dari tarif tersebut juga akan dialokaiskan untuk pengawasan. Selama ini masih ada oknum yang merusak alam dengan bom ikan dan turis yang merusak terumbu karang. Hal ini harus diawasi denga baik sehingga aktivitas masyarakat dan turis bisa dipastikan tidak merusak kekayaan alam yang ada.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....