Marga Anni Menerima Pembayaran Ganti Rugi Lahan
- 06 Agt 2025 18:21 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong: Meski sempat terjadi perdebatan, marga Anni akhirnya menyatakan menerima uang senilai Rp 4 miliar rupiah sebagai kompensasi pembayaran ganti rugi tanah 100 hektare dari pemerintah Kabupaten Sorog Selatan, Provinsi Papua Barat Daya
Pembayaran ganti rugi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak kepada Daniel Anni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong, dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Beauty Elisabeth Simatauw serta kuasa hukum marga Anni, Markus Souissa, Senin (4/8/2025).
Usai pembayaran ganti rugi tahap akhir, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak mengajak keluarga besar Anni untuk bersama-sama membangun kabupaten Sorong Selatan.
" Sebagai pemerintah kami akan merangkul sekaligus bekerja sama dengan keluarga besar Anni. Saya berharap, keluarga besar Anni bisa bersama-sama dengan kami membangun kabupaten Sorong Selatan," kata Petronela Krenak.
Sementara itu ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sorong Selatan Heried Anni menyampaikan ucapan syukur karena pemerintah kabupaten Sorong Selatan telah melakukan pembayaran.
Ia pun mengapresiasi keputusan bupati Sorong Selatan. Meskipun baru dilantik beberapa bulan lalu tetapi apa yang dilakukan sangat luar biasa.
" Jika mungkin kedepannya terjadi masalah, kami sebagai masyarakat adat yang telah melepas tanah ke pemerintah, jadi sama-sama tahu," ujarnya.
Ia mengaku bahwa saat ini pemerintah telah berjalan, karenanya saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Sorong Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....