MK Bacakan Putusan PHPU Pilkada Kabupaten Tambrauw

  • 05 Feb 2025 17:04 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong : Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024 (PHPU Bupati Tambrauw 2024). Putusan Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025). Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 3.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 , tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Berdasarkan putuan hakim MK tersebut, maka hasil pemilu kepala daerah Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw tidak dapat diteruskan, sehingga hasil pilkada Kota Sorong dan Kabupaten Tambruw dinyatakan sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....