Isi Surat Sakti KPU PBD Yang Membatalkan AFU Sebagai Calon Gubernur
- 05 Nov 2024 07:40 WIB
- Sorong
Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Papua Barat Daya dan ditetapkan oleh Ketua KPU Papua Barat Daya tersebut berisikan 3 poin keputusan berdasarkan rekomendasi BAWASLU Papua Barat Daya.
" Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd., berdasarkan rekomcndasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/ 10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.OO.01 /K.KPBD/ 10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/ PM.01.01 / K.PBD/ 10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan" bunyi ayat satu surat keputusan KPU Papua Barat Daya.
" Komisi Pcmilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud diktum kcsatu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pcmilihan Kcpala Dacrah Tahun 2024" isi ayat kedua pada SK KPU Papua Barat Daya.
SK pembatalan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya mulai berlaku sejak ditetapkan yakni ditanggal 4 November 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....