Baznas Sorong Selatan Tetapkan Zakat Fitrah Rp. 50 Ribu
- 19 Mar 2026 16:05 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Teminabuan- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras, atau bisa diuangkan sebesar Rp. 50 ribu per-jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Sorong Selatan, H. Hazali Bilal kepada RRI, Kamis 19 Maret 2026 menyampaikan, penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat bersama. Yakni melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Sorong Selatan, MUI Kabupaten Sorong Selatan, Baznas Sorong Selatan, lembaga amil zakat serta sejumlah pimpinan ormas islam yang ada.
Dijelaskan bahwa penetapan besaran zakat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasar saat ini. Selain beras, masyarakat juga bisa menunaikan zakat fitrah dengan sagu sebanyak 4 kilo gram per-jiwa.
"Selain beras 2,5 kilo gram, bisa diuangkan sebesar Rp. 50 ribu per-jiwa. Itu disesuaikan dengar harga di pasaran saat ini. Bisa juga dengan sagu, karena itu merupakan makanan pokok bagi sebagian umat muslim di Papua,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menghimbau, umat muslim dapat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan, agar sistem penyalurannya dapat terkoordinir atau lebih terkoordinasi.
Pihaknya pun menginformasikan, sejumlah UPZ yang telah ditetapkan dan bertugas menghimpun zakat masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. Antara lain, UPZ Sekretariat Baznas, Jabal Nur Ampera, Ar-Rahman Dwikora, Nurul Iman Kajase, Al-Mu’minin Monmok, Al-Ikhwan Bumi Ajo, Sabilul Muhtadin Hasik Jaya, Ihdinassital Mustaqin Hasik Jaya, Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara, Jabal Maklit, Darul Ulum Keyen, Yonif TP 807, Nurul Awal Inanwatan dan Alraiza Kodim 1807/ Sorong Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....